MAKALA KODE ETIK PROFESI
Oleh :
FITRI YANI YULIA
07110027
TEKNIK KOMPUTER JARINGAN DANWEB
POLITEKNIK NEGERI PADANG
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya kode etik dalam profesi.
Dengan adanya kode etik profesi dapat menjadi sebuah pedoman, agar bisa bekerja dengan profisional. Baik dalam menjalankan tugas profesinya dengan harapan adalah untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada negara. Tetapi kenyataannya sekarang banyak menyimpang dari kode etik tersebut. Faktanya bisa dilihat dari media massa ataupun cerita pribadi yang berupa pengalaman dengan melihat secara langsung
Kode etik profesi sudah tentu berisikan aturan-aturan mengenai etika-etika yang baik. Sehingga sumber dari kode etik ini tentunya adalah sumber yang baik dan dapat dipercaya. Nilai-nilai akhlaq yang diajarkan oleh agama yang melahirkan nilai moralitas yang baik adalah sumber dari kode etik ini.
Oleh karena itu, butuh adanya suatu landasan bagi profesionalisme untuk menerapkan kode etik profesinya dalam pekerjaan sehari-hari. Hal ini karena kode etik hanya merupakan sebatas aturan saja. Adanya Komisi Yudisial yang berada dalam struktur Lembaga yudikatif di Indonesia belum mencukupi pengawasan dalam menjalankan tugasnya. Dibutuhkan hukum yang tegas, moralitas yang baik, dan landasan keimanan atau agama bagi seseorang dalam menjalankan kode etik profesinya tersebut.
B. Rumusan Permasalahan
1. Pengertian Kode etik Profesi
2. Pentingnya Kode Etik Profesi
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
kode etik profesi adalah norma tertulis yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi , yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggotanya, bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah sesuai dengan ilmu dan perkembangan zaman. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh profesi itu sendiri.
2.Pentingnya Kode Etik Profesi
Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka inginmemberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Tanggungjawab profesi yang lebih Spesifik
· Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja professional
· Menjaga kompetensi sebagai profesional.
· Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
· Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggungjawab
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
· Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang Tidak boleh dilakukan.
· Kode etik profesi merupakan sarana control sosial Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi,Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap Para pelaksana dilapangan kerja.
· Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atauPerusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
3. Akibat Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Profesi
Akan dierikan sanksi kepada orang yang melanggar Kode etik dan profesi Karena melanggar kode erik dapt menyebabkan sesuatu yang merugikan orang banyak. Jadi sanksi yang diberikan bias berupa :
- Sanksi Moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan adanya kode etik profesi dapat menjadi sebuah pedoman, agar bisa bekerja dengan profisional. Baik dalam menjalankan tugas profesinya dengan harapan adalah untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada negara. Tetapi kenyataannya sekarang banyak menyimpang dari kode etik tersebut. Faktanya bisa dilihat dari media massa ataupun cerita pribadi yang berupa pengalaman dengan melihat secara langsung
Kode etik profesi sudah tentu berisikan aturan-aturan mengenai etika-etika yang baik. Sehingga sumber dari kode etik ini tentunya adalah sumber yang baik dan dapat dipercaya. Nilai-nilai akhlaq yang diajarkan oleh agama yang melahirkan nilai moralitas yang baik adalah sumber dari kode etik ini.
Sebuah aturan (kode etik) yang bersumber dari nilai-nilai kebaikan sudah tentu akan bisa dijalankan dengan niat dan cara yang baik pula.
B. Saran
1. Hendaknya para profesional harus memahami dan menyadari kode etik profesinya agar dapat diaplikasikan sehingga apa yang menjadi tujuan adanya kode etik tersebut dapat tercapai.
2. Dibutuhkan hukum yang tegas, moralitas profesional yang baik, dan landasan keimanan atau agama bagi seseorang dalam menjalankan kode etik profesinya tersebut
3. Harus ada sanksi yang tegas bagi para profesional yang melanggar etika profesinya dalam hal ini bisa berfungsi sebagai langkah preventif agar profesional enggan melanggar kode etik tersebut dan sebagai langkah represif yang tegas ketika melanggar kode etik tersebut.
4. Hendaknya kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui ada seseorang yang melanggar kode etik profesinya agar bisa ditindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar